DenpasarNasionalNews Update

Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta. Himbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (25/7) malam.

    “Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari kedepan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujarnya.

    Ia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Bapak Hamzah Haz.

    Baca Juga:  Sulinggih dan Palingsir Puri Peliatan Nyaris 'Kelem' Dihantam Ombak, Perahu yang ditumpangi Mati Mesin

    “Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra

    Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

    “Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. (m/kb)

    Back to top button