TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan orang asing (OA).
Instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti penggerebekan 103 orang asing yang diduga terlibat kasus skimming dan penipuan di Kecamatan Marga belum lama ini.
Tidak hanya orang asing, Sanjaya juga menekankan pengawasan juga berlaku untuk lembaga asing yang beroperasi di wilayah Tabanan. Instruksi ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, I Putu Dian Setiawan, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, instruksi tersebut telah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas sektor yang digelar belum lama ini. Rapat tersebut tidak hanya memfokuskan pengawasan terhadap OA, melainkan penguatan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Termasuk dengan melibatkan pihak desa perangkat di bawahnya untuk menunjang efektivitas pengawasan. “Sinergi dan kerjasama antar instansi terkait, termasuk dengan pihak desa dan kawil (kepala wilayah) sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tabanan,” ungkap Putu Dian Setiawan.
Ia berharap, melalui kerja sama yang lebih solid, pengawasan orang asing, tenaga kerja asing, atau lembaga asing dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Rapat itu juga menekankan soal partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung program kerja tim pengawasan. Masyarakat diimbau aktif melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di sekitar mereka. “Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah kita. Masyarakat perlu berani melapor jika menemui tindakan mencurigakan,” imbuhnya.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan aksi lapangan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. (c/*KB).