TABANAN, Kilasbali.com – Untuk memudahkan saluran informasi dan komunikasi, Perusahaan Umum Daerah Tirta Amerta Buana (Perumda TAB) melakukan proses pengkinian data pelanggannya.
Kegiatan pengkinian data ini mulai berlangsung sejak 1 Juli 2024 dan akan berlangsung hingga November 2024 mendatang.
“Pemutakhiran data ini untuk memperbarui data-data pelanggan. Baik identitas pelanggan dan titik koordinat,” jelas Kasubag Humas Perumda TAB, I Wayan Agus Suanjaya, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, pemutakhiran atau pengkinian data tersebut untuk mengoptimalkan data-data pelanggan yang ada saat sekarang. Terutama mengenai identitas dan lokasi pelanggan.
“Dulunya kan masih atas nama developer. Karena sudah dijual, sekarang ini siapa pemilik riilnya,” imbuhnya.
Pengkinian data ini juga meliputi nomor HP pelanggan yang tujuannya untuk memudahkan penyebaran informasi dan komunikasi.
“Kalau ada kegiatan dari Perumda TAB atau pengaduan, jadi lebih mudah,” ujarnya.
Pada nantinya, pengkinian data ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan balik nama yang prosesnya bisa dilaksanakan secara gratis.
“Program ini juga bisa diikuti oleh pelanggan yang orang tuanya sudah meninggal. Itu bisa dialihkan ke ahli warisnya untuk dibaliknamakan secara gratis,” sebutnya.
Proses pengkinian data ini akan berlangsung cukup lama yakni sampai lima bulan. Nantinya, petugas Perumda TAB yang akan melakukan pengkinian data akan dilengkapi dengan Id Card dan surat tugas.
“Seandainya pelanggan tidak ada di rumah, proses pengkinian data bisa dilakukan dengan mendatangi kantor unit terdekat,” ujarnya memungkasi. (c/kb)