PeristiwaTabanan

Polisi Tangkap Buruh Petik Cengkih Karena Curi Motor di Pupuan

TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan menangkap seorang buruh petik cengkeh, Sahrul (24), karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Pupuan.

Aksi pencurian yang dilakukan Sahrul itu terjadi pada 14 September 2023 lalu di Banjar Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan.

Adapun motor yang dicuri pemuda asal Desa Pegayaman, Buleleng itu yakni Yamaha MX 135 merah marun milik I Putu Sudarsana Yasa.

Penangkapan Sahrul tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal.

Baca Juga:  Brida Tabanan Kaji Konten Lokal Penyumbang Inflasi Saat Hari Raya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim (penyidik) memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah Sahrul,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (31/5).

Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran terhadap pelaku di tempat tinggalnya. Sayangnya, saat didatangi, pelaku tidak ada di rumahnya.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengejaran hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja sebagai buruh petik cengkeh di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel.

Baca Juga:  Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024

Sahrul kemudian ditangkap di sebuah gudang tempat penyimpanan cengkeh di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel.

Dari hasil introgasi, Sahrul akhirnya mengakui pelaku mengaku sudah mencuri motor Yamaha Jupiter MX Merah Marun di Pupuan pada pertengahan September 2023 lalu.

Selama melakukan penyidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sempat divonis satu tahun 10 bulan. Ia bebas pada 2019 lalu.

Tidak hanya itu, Sahrul juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah hukum Polsek Sukasada, Buleleng.

“Dalam kasusnya yang sekarang pelaku melakukan modus mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan raya tanpa terkunci stang dengan menggunakan kunci palsu,” imbuh Leo.

Baca Juga:  Warga Binaan Nasrani di Lapas Tabanan Ikuti Kebaktian Damai Kasih Natal 2024

Atas perbuatannya tersebut, Sahrul kini terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara karena polisi menerapkan ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (c/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi