GIANYAR, Kilasbali.com – Sejoli ‘punk’ ditangkap polisi. Diduga, pasangan kekasih ini nekat bobol konter handphone di Ubud, Gianyar, Bali.
Pasangan ini adalah TDTK (25) dan G.alias Fikri (32). Terungkap sejoli ini telah melakukan aksi pembobolan sebuah konter handphone di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (11/5) lalu.
Kejadian pencurian ini berawal saat korban pemilik konter handphone mengecek rekaman CCTV yang ada di Counter Service HP Zhura Cellular.
Dalam rekaman CCTV tersebut, korban kaget melihat ada cahaya masuk ke dalam konter handphone tersebut, namun pada saat itu korban mengira karyawannya.
Namun setelah korban memperbesar layar CCTV yang ada di handphonenya, ternyata barang-barang yang ada di dalam konter berantakan serta handphone servisan milik pelanggan yang ada di rak barang sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut, kemudian korban menyuruh karyawannya untuk datang ke konter handphone.
Setelah korban dan karyawan korban sampai di konter, mereka melihat pintu rolling door dalam keadaan terbuka dan rusak akibat congkelan.
Selanjutnya korban bersama dengan karyawan mengecek barang-barang yang ada di konter dan ternyata barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000 dan puluhan unit barang elektronik hilang.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke petugas Polsek Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Rabu (22/5) didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit 1 Reskrim Polsek Ubud Ipda I Wayan Driana mengatakan bahwa berbekal laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud mencari keberadaan terduga pelaku, mengetahui terduga pelaku berangkat menuju ke Gilimanuk, tim kemudian melakukan pengejaran terhapat terduga pelaku berbekal rekaman CCTV dan juga keterangan saksi team dapat menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya Unit Opsanal dapat mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Selemadeg Barat Menuju arah Gilimanuk,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian bersama temannya di daerah Ubud tepatnya di Counter Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Mendengar keterangan terduga pelaku seperti tersebut unit opsnal langsung membawa 2 orang terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Polisi Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.
“Para pelaku ini adalah pasangan kekasih, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya. Kedua pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan acnaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (ina/kb)