DenpasarPemerintahanPolitik

ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menilai dukung mendukung dalam setiap kontes demokrasi merupakan hal biasa. Begitupun dengan ASN menurutnya tentu memiliki hak politis, namun ia menegaskan agar hal tersebut hanya dilakukan di bilik TPS.

    “Tidak ada aktivitas berlebih selain di TPS,” tegas Dewa Made Indra saat membuka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (18/4) pagi.

    Ia berharap seluruh ASN baik di Provinsi Bali maupun ASN Kabupaten/Kota dapat menjaga netralitas dengan baik dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Sementara terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mendatang, Dewa Made Indra menilai tantangan netralitas ASN yang dihadapi akan lebih berat dibandingkan dengan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024 lalu.

    Dewa Made Indra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sudah sangat baik. “Secara umum ASN di Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota sudah dapat menjaga netralitasnya dengan baik,” jelasnya.

    Baca Juga:  Rusak Moral dan Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

    Namun ia mengungkapkan masih terdapat pelanggaran netralitas yang terjadi seperti yang dilakukan oleh pejabat di salah satu SMK di Bali dan pelanggaran netralitas oleh ASN di Kabupaten Buleleng.

    “Untuk di Pemprov Bali hanya ada satu dan itu tidak ada ampun. Kita jatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan mutasi ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal yang bersangkutan,” tegas Dewa Made Indra. Menurutnya penjatuhan sanksi tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

    Sementara pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng juga telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang dinilai sudah sangat baik. Ia menjelaskan pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan.

    Sementara bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah.

    Di sisi lain, berdasarkan data KASN telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, 278 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhkan sanksi sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

    Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Raih Gelar ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Ajang Penghargaan Bergengsi 2024 ULTRAs Awards di Kensington Palace, London

    Walaupun telah terjadi penurunan namun pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi. Agus Pramusinto berharap ke depan netralitas ASN dapat terus dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang independen dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi