TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah kasus positif rabies pada hewan di Kabupaten Tabanan terus bertambah. Sampai dengan Maret 2023, jumlahnya sudah menjadi tujuh kasus.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Tabanan, penambahan kasus tersebut masing-masing terjadi di Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri; Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, dan Desa Geluntung, Kecamatan Marga.
Sebelumnya, kasus positif rabies pada hewan ditemukan di dua tempat masing-masing di Desa Padangan dan Kebon Padangan Kecamatan Pupuan pada awal Januari 2024.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan drh I Nyoman Eka Partha Ariana menyebut penambahan jumlah kasus positif rabies pada hewan ini terjadi pada Maret 2024.
Karena itu, pihaknya saat ini sedang memfokuskan pelaksanaan vaksinasi pada hewan pada desa-desa yang terdapat kasus positif. Serta, desa-desa yang bersebelahan dengan desa yang terdapat kasus positif.
“Misalnya di kecamatan Kediri. Selain Desa Kaba Kaba, kami juga menyasar desa tetangganya atau yang dekat untuk vaksinasi,” jelas Eka Partha Ariana.
Perluasan wilayah vaksinasi tersebut untuk mencegah mata rantai penyebaran kasus positif pada hewan agar tidak meluas.
“Harapan kami di Tabanan tidak lagi ada penambahan kasus rabies yang sudah mencapai tujuh kasus anjing positif rabies. Mudah-mudahan kami bisa tekan dengan vaksinasi rabies,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari sisi populasi, sampai dengan Rabu (27/3), vaksinasi telah dilakukan terhadap 4.279 ekor hewan yang sebagian besarnya adalah anjing.
Cakupan vaksinasi ini berkisar 6,8 persen dari total populasi HPR (hewan penular rabies) di Tabanan yang jumlahnya mencapai 62.104 ekor.
“Dari 4.279 hewan yang telah divaksin tersebut, 53 ekor di antaranya adalah kucing,” tandasnya. (c/kb)