MANGUPURA, Kilasbali.com – Menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pemantauan terhadap wisatawan di Daya Tarik Wisata Uluwatu, Badung, Selasa (26/3).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pemantauan ini merupakan bagian dari monitoring sekaligus sosialisasi terhadap program pungutan wisatawan asing yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2024.
Pemantauan seperti ini akan dilakukan secara rutin di Daerah Tujuan Wisata. Menurutnya, masih ada wisatawan mancanegara tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.
Dikatakan, secara regulasi pemantauan atau pengecekan voucher pungutan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga dilaksanakan di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing.
“Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” katanya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri, Duta Besar Negara sahabat di Jakarta, dan juga Konsul yang ada di Bali. Namun itu belum cukup, sehingga pihaknya akan terus lakukan sosialisasi.
Tjok Bagus juga menyampaikan, respon wisatawan mancanegara terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing ini sangat baik.
“Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaanya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali,” imbuhnya.
Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha juga menyambut baik kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.
Ia mengatakan siap mendukung dan mensukseskan kebijakan yang dikatakannya sangat bagus itu.
“Kami menyambut baik kebijakan ini dan siap membantu pemerintah terutama untuk membantu petugas pungutan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Kita harus memberikan pelayanan dan penjelasan yang bagus kepada wisatawan, jangan sampai mereka tidak nyaman,” terangnya.
Dia berharap agar dana yang terkumpul juga dapat digunakan untuk sektor pariwisata selain lingkungan dan budaya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana menyampaikan akan terus mengawal kebijakan pungutan wisatawan asing ini agar tidak menimbulkan masalah baru di industri pariwisata kedepannya.
“Kita pasti akan terus kawal, jangan sampai menimbulkan masalah baru di industri pariwisata. Dana yang telah terkumpul saat ini mungkin bisa segera digunakan. Tentu saya berharap dana yang telah masuk bisa juga dikembalikan (digunakan-red) untuk sektor pariwisata,” jelas Gus Agung panggilan akrab tokoh pariwisata Sanur ini.
Hadir pula pada kesempatan ini, Manager Pengelola DTW Kawasan Luar Pura Luhur Uluwatu, Wayan Wijana Manager, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali. (m/kb)