TABANAN, Kilasbali.com – Longsor yang terjadi pada salah satu bangunan vila Yeh Baat di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang mengakibatkan dua orang WNA (warga negara asing) tewas mendapat perhatian Polres Tabanan.
Senin pagi (18/3), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan memanggil pihak pengelola vila tersebut. Panggilan tersebut dihadiri langsung oleh pemilik vila, Ni Nyoman Ayu Suratnasih.
Meski demikian, Suratnasih tidak banyak memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 Wita. Saat dijumpai awak media, ia bergegas menuju mobilnya yang parkir di halaman depan Satlantas Polres Tabanan.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengkonfirmasi perihal pemanggilan pengelola atau pemilik vila tersebut.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita sudah dilakukan permintaan keterangan (pemilik vila Yeh Baat),” jelasnya.
Ia menjelaskan, keterangan yang diminta penyidik Polres Tabanan kepada pihak pengelola atau pemilik itu berkaitan dengan dokumen atau izin operasional vila.
“Selanjutnya (kami akan) melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPR,” sambungnya.
Ditambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran izin atau unsur kelalaian dari pihak pengelola atau pemilik vila terkait insiden longsor tersebut.
“Masih kami dalami. Kami pastikan juga apakah ada unsur kelalaian atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu bangunan vila Yeh Baat di Desa Jatiluwih rata dengan tanah setelah dilanda longsor pada Kamis (14/3).
Dua orang WNA, laki-laki dan perempuan, yang menginap pada bangunan vila tersebut tewas dalam musibah itu. Mereka tertimbun material bangunan dan longsor dalam posisi masih tertidur. (c/kb)