KriminalPeristiwaTabanan

Polres Tabanan Ringkus Dua Pembobol Bengkel Las-Pelaku Curanmor

TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan meringkus dua orang pelaku pencurian peralatan bengkel las.

Menariknya, dari hasil pengembangan, kedua tersangka juga rupanya melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Selain menangkap kedua pelaku, dalam proses pengungkapan kasus ini polisi juga menangkap penadah motor curiannya.

Dua pembobol bengkel las tersebut yakni Anom (31) dan Yudi (38). Keduanya ditangkap di tempat secara terpisah pada waktu yang berbeda.

Anom ditangkap di sekitar Banjar/Desa Denbatas, Tabanan. Sedangkan Yudi ditangkap di Jalan Nuri, Desa Dauh Peken.

Baca Juga:  Brida Tabanan Kaji Konten Lokal Penyumbang Inflasi Saat Hari Raya

Kemudian penadahnya, Ahmad (35) yang masih terhitung rekan Anom dan Yudi ditangkap di rumah kontrakannya sekitar Tuakilang, Tabanan.

“Pencurian dengan pemberatan (curat) diketahui terjadi pada Minggu (4/2) di Bengkel Las dan Cat Mobil Merta Sari, Banjar/Desa Denbantas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa (27/2).

Leo menjelaskan, Anom dan Yudi ditangkap sehari setelah melakukan aksi pencurian atau pada Senin (5/2).

Barang-barang yang mereka curi antara lain mesin las listrik, dua mesin gerinda, dua mesin poles, kompresor, dan beberapa peralatan las lainnya.

“Kedua pelaku ini mencuri merusak mencongkel pintu gembok bengkel las cat, lalu membawa kabur barang-barang dan alat di bengkel,” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Binaan Nasrani di Lapas Tabanan Ikuti Kebaktian Damai Kasih Natal 2024

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa Anom dan Yudi rupanya pernah mencuri motor Honda Beat bernopol DK 5319 GAL pada sebuah garase rumah kost yang berlokasi di Jalan Bypass Ir. Soekarno, Kediri.

Peralatan bengkel las dan cat mobil tersebut kemudian mereka juga kepada temannya yang diketahui bernama Ahmad. Termasuk motor curian tersebut.

Baca Juga:  Mobilitas Kendaraan Saat Nataru Diprediksi Meningkat

“Sehingga penadah hasil curian Ahmad kami amankan dikontrakannya di daerah Tuakilang Baleran, Tabanan,” ujarnya.

Akibat perbuatan untuk Anom dan Yudi disangkan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan Ahmad sebagai penadahnya diancam dengan ketentuan hukuman Pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. (c/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi