DenpasarPemerintahan

Tourism Levy, Pemprov Bali Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing

    DENPASAR, Kilasbali.com – Guna mengevaluasi penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourist Levy yang sudah berlangsung selama satu minggu ini, Pemprov Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali pun menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (22/2).

    Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapat masukan, kritik dan saran tentang sistem pemungutan Tourism Levy. Ia menyadari bahwa penerapan PWA ini pasti belum sempurna, karena hal ini masih terbilang baru.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    “Untuk itu dengan kerendahan hati, seperti yang sudah kami sampaikan saat sosialisasi di awal, pasti akan ada masukan, dan ternyata benar. Maka kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini,” ujarnya seraya berkata bahwa minggu depan akan diadakan evaluasi lagi.

    Lebih lanjut ia pun mengatakan jika pada tanggal 24 Februari mendatang akan ada kapal pesiar pertama yang sandar di Bali sejak penerapan sistem PWA ini.

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    Untuk masalah pemungutan di kapal pesiar, birokrat asal Pemaron itu pun mengatakan akan bekerja sama dengan agen kapal, agar bisa dipungut langsung di atas kapal. “Jadi wisatawan pas turun langsung menuju destinasi wisata,” imbuhnya.

    Mengenai endpoint, Sekda Dewa Indra menegaskan tugas mereka bukan memungut Tourism Levy.

    Mereka hanya bertugas untuk mengedukasi wisatawan membayar PWA serta bagaimana tata cara pembayarannya.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    “Wisatawan tetap membayar menggunakan aplikasi Love Bali, serta meyakinkan para wisatawan jika aplikasi ini sangat aman dan tidak akan disalahgunakan,” tutupnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi