TABANAN, kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menangkap Samsul (42) asal Jember, Jawa Timur, karena terbukti melakukan aksi pencurian.
Samsul ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkap, tersangka beraksi dengan membongkar genteng rumah yang menjadi sasarannya kemudian mengambil barang-barang berharga.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Belasan Juta Rupiah
“Tersangka membongkar genteng dan masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang berharga di rumah korban,” ungkap Dedy, Kamis (25/1).
Polisi menangkap Samsul menyusul kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (16/1) di salah satu perumahan Banjar Puseh, Desa/Kecamatan Kediri.
Di tempat tersebut pelaku mengambil dua unit laptop, satu tablet elektronik, speaker aktif, sepeda motor, dua unit ponsel, dan beberapa barang lainnya. “Rumah korban dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di lokasi kejadian saat itu, polisi kemudian mengantongi beberapa ciri-ciri pelaku.
Polisi sempat melakukan penyelidikan hingga Denpasar karena pelaku sempat terlihat di seputaran Panjer, Denpasar Selatan.
“Pasal yang disangkakan (terhadap Samsul) yakni Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” tegas Dedy.
Selain Samsul, polisi juga menangkap Manda (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur, karena kasus yang sama.
Manda terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Sopir agen salah satu merek roti ini ditangkap karena mencuri ponsel seharga belasan juta milik bosnya sendiri. (c/kb)