GianyarPeristiwa

Digugat Cerai Oleh Sang Istri, Pria Ini Tega Aniaya Anaknya

    GIANYAR, Kilasbali.com – NS (40) warga Gianyar yang beristrikan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

    Meski berdalih kesal digugat cerai istri yang baru datang dari luar negeri, penganiayaan terhadap anak sebagai luapan kekesalannya kini harus diproses secara hukum. Terlebih aksinya itu terekam dan viral di media sosial.

    Ironisnya aksi penganiayaan tersebut direkam langsung oleh pelaku inisial NS. Video berdurasi 1 menit 44 detik itu, tersebar media sosial, tergambar pelaku terdengar melampiaskan amarahnya.

    Berkali-kali pelaku mengucapkan nada ancaman akan membunuh kedua anak beserta istrinya yang telah membuatnya sakit hati.

    Pelaku yang tempramen itu berulang kali mendorong anak perempuannya inisial NLP, 17, lalu menjambak rambut anak laki-lakinya inisial KAK, 6.

    Pelaku merasa tidak terima saat mendengar informasi bahwa dua anaknya ini akan dipindahkan sekolah oleh sang istri inisial NWL, 35.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Senin (8/1) malam membenarkan dugaan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Pelaku sendiri telah berhasil diamankan. Kasusnya kini tengah didalami petugas. “Sedang kita dalami,” ungkapnya singkat.

    Berdasarkan keterangan pelaku maupun sejumlah saksi, diketahui permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. Ketika itu sang istri NWL, 35, berangkat kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Rusia.

    Bermodalkan uang pinjaman di Koperasi desa setempat sebesar Rp 100 juta, NWL terbang meninggalkan dua buah hatinya. Setelah 2 tahun bekerja di luar negeri, NWL pulang ke rumah sembari membawa sejumlah uang untuk membayar hutang.

    “Tahun 2019, si istri pulang kampung membayar hutangnya sebesar Rp 25 juta. Kemudian Tahun 2020 hutang tersebut dilunasi saat berangkat lagi ke Rusia,” jelas Kasatreskrim.

    Sepanjang dirantaun hubungan pasutri ini masih baik. Namun tiba-tiba bak petir di siang bolong, pada bulan Februari Tahun 2023 sang istri melayangkan surat gugatan cerai kepada NS, sehingga membuatnya kaget. “Si suami ini kaget tiba-tiba terima surat gugatan cerai dari istrinya,” jelasnya.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, NS setelah sakit hati digugat cerai, setelah sidang, mendengar kabar bahwa kedua anak kandungnya diajak pindah sekolah.

    “Tepatnya bulan Desember 2023 momen menyambut tahun baru, ayahnya ini dapat kabar bahwa anaknya akan dipindahkan sekolah oleh NWL,” terang AKP Gananta.

    Tepat di hari pertama tahun 2024, si ayah pun menanyakan kebenaran kabar itu langsung kepada dua anaknya. Namun dalam kondisi tertekan dan takut, si anak tidak jelas menjawab siapa yang mengajaknya untuk pindah sekolah.

    Pelaku yang sudah menduga itu rencana mantan istrinya menjadi kesal dan marah. Dua anak yang tak berdosa ini pun menjadi pelampiasan. Mereka didorong, dicaci maki, dijambak bahkan diancam dibunuh menggunakan blakas.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    “Si ayah mungkin merasa jengkel sehingga memukuli menganiaya kedua anak kandungnya tersebut,” jelasnya.

    Saat penganiayaan terjadi, pelaku NS juga langsung merekam menggunakan handphone kemudian dikirim ke NWL. Maksudnya untuk memancing NWL agar pulang menemui pelaku. “Video itu memang sengaja direkam oleh pelaku. Dikirim ke ibu anak-anak itu,” terangnya.

    Sementara terkait ancaman pembunuhan, dari hasil pemeriksaan penyidik hal itu terjadi karena emosi sesaat pelaku.

    “Itu emosi sesaat ayah ke anak, karena pas ditanya baik-baik awalnya si anak menjawab ketus. Kemudian pelaku emosi dan membuat rekaman video itu,” tegasnya.

    Saat penganiayaan terjadi, gugatan perceraian pasutri ini masih dalam proses persidangan. “Di polres kami sedang proses. Sanksi yang dilanggar, masih kita dalami,” jelasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi