TABANAN, Kilasbali.com – Tersangka kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, mengajukan penangguhan penahanan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Permohonan penangguhan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan, pada Senin (8/1).
“Hari ini permohonan sudah diterima Kasipidum. Nanti kami lihat hasilnya seperti apa. Semoga saja penangguhan penahanan ini dikabulkan,” kata Agus Mulyawan usai menyerahkan surat permohonan penangguhan.
Ia mengungkapkan beberapa alasan diajukannya permohonan penangguhan dengan jaminan dirinya selaku kuasa hukum dan orang tuanya.
“Alasan penangguhan ada tiga dan tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah,” sebutnya.
Pertama, lanjutnya, Jero Dasaran Alit bersikap kooperatif sepanjang proses hukum yang berjalan. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, sampai dengan proses pelimpahan tahap II.
“Tidak mungkin yang dikhawatirkan itu seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan,” ujarnya.
Kedua, Agus Mulyawan menyebutkan posisi Jero Dasaran Alit sebagai seorang penekun spiritual dan pemangku yang melayani umat di rumahnya.
“Dengan penangguhan ini biar bisalah dia melayani umat seperti biasa,” imbuh Agus Mulyawan.
Dan, sambungnya, yang ketiga adalah pertimbangan psikologis Jero Dasaran Alit usai pelimpahan tahap kedua.
“Karena sebelumnya belum pernah ditahan. Tidak pernah mengalami hal seperti ini. Sehingga kami minta wajib lapor saja,” tukasnya. (c/kb)