TABANAN, kilasbali.com – Aparat Polsek Kediri menangkap Nyoman Gede Harianto (19) asal Bandar Lampung karena mencuri ponsel Iphone 13, Kamis (4/1).
Aksi pencurian itu dilakukan sehari sebelumnya atau Rabu (3/1) sebuah rumah kos, Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri.
Adapun korbannya atas nama Ni Kadek Vicky Wulandari (26) dari Banjar/Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
“Pelaku mengambil ponsel di kamar kos korban dengan cara masuk melewati jendela belakang. Itu dilakukan saat korban sedang tertidur,” jelas Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Jumat (5/1).
Aksi pencurian ini diduga dilakukan pada Rabu (3/1) malam. Saat itu, sekitar pukul 23.30 Wita, korban sedang tidur di kamar kosnya dalam posisi pintu yang tertutup.
“Sedangkan jendela kos korban dibuka karena cuaca panas,” ungkap Sri Subakti.
Sementara itu, ponsel korban yang harganya sekitar Rp 16 juta tersebut ditaruh di atas meja dalam posisi sedang diisi ulang baterainya.
Keesokan harinya atau Kamis (4/1) sekitar pukul 08.00 Wita, korban bangun tidur. Saat itulah yang mendapati ponselnya sudah hilang.
Usai menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kediri melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan awal diperoleh informasi dan petunjuk bahwa pelaku pencurian berada di sekitar Desa Kaba Kaba.
Saat itu juga, petugas langsung bergegas menuju lokasi tersebut dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti curian.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri (ponsel) untuk dipakai sendiri,” tukas Sri Subakti. (c/kb)