TABANAN, Kilasbali.com – Tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, mengaku kaget dengan penambahan tiga pasal sangkaan terhadap dirinya.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan dengan nada yang emosional usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Tabanan, Kamis (23/11). “Iya kaget,” jawabnya.
Ia mengaku, keterkejutannya terhadap penambahan pasal yang disangkakan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya bukannya tanpa sebab.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan sudah terungkap apa saja bukti dan keterangan-keterangan korban, NCK, terkait kasus ini.
“Keterangan korban itu tidak ada ancaman atau kekerasan yang dilakukan tersangka. (Tidak ada) pemaksaan dan kekerasan. Dia saja sudah menyatakan demikian,” tukasnya.
Hanya saja, sambungnya, dalam pasal-pasal tambahan yang diterapkan penyidik Polres Tabanan, pada intinya mengandung unsur paksaan dan kekerasan.
“Padahal bertentangan dengan keterangan (korban) di BAP. Jawaban dari penyidik bahwa memenuhi petunjuk dari kejaksaan,” sebutnya.
Seperti berita sebelumnya, penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.
Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini terungkap usai Jero Dasaran Alit
menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan pada hari ini. (c/kb)