TABANAN, Kilasbali.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pelecehan seksual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sayu Komang Wiratini, pada Rabu (1/11). “Mengadili, menolak permohonan pemohon (Jero Dasaran Alit) untuk seluruhnya,” ucap hakim Sayu Komang Wiratini.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyebut proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Tabanan terhadap Jero Dasaran Alit telah sah dan berdasarkan hukum. “Serta tidak bertentangan dengan undang-undang,” imbuhnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka Jero Dasaran Alit tetap sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang tengah menjeratnya saat ini. Bahkan penyidik Polres Tabanan sudah melakukan pelimpahan tahap awal.
Ini seperti diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana usai persidangan hari ini.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini, pihak penyidik akan berupaya merampungkan pemberkasan atas penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit. “Tentunya kami pasti on the track sampai berkas P-21,” ujarnya.
Sejak, sambungnya, penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah penyidikan yang dilakukan. “Dan kami juga bukan penyidik kemarin sore. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi. Mungkin ini hanya cobaan-cobaan bagi kami,” tegasnya.
Saat ini, sambungnya, proses pelimpahan tahapan awal sudah dilakukan dan tinggal melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa. “Pelimpahan (tahap dua) secepatnya setelah kami lengkapi petunjuk jaksa,” tukasnya. (c/kb)