HukumSosialTabanan

Buruh Proyek Maling Handphone Untuk Video Call Anak dan Istri

    TABANAN, Kilasbali.com – Apapun alasannya, mengambil milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Seperti halnya yang dilakukan Muhammad Yasin, 20, asal Jember ini.

    Yasin yang merupakan buruh proyek ini, nekat mengambil handphone orang lain, karena kangen dengan anak istri, dan ingin melakukan video call.

    Dia diamankan Tim Opsnal Polres Tabanan pada tanggal 28 Juli lalu karena mencuri handphone milik I Gusti Ayu Emi, 40, pemilik Toko Sinar Abadi di Desa Denbantas Tabanan.

    Syukur, proses perkaranya dihentikan pada Rabu (20/9) melalui Restorative justice (RJ) berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan No: Ket -1915/N.1.17/EOH.2/09/2023.

    Baca Juga:  RAPBD Tabanan 2025 Turun 11,8 Persen, Sanjaya Sebut Tidak Pengaruhi Jalannya Program

    Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, menyebutkan alasan diberikannya penanganan RJ kepada tersangka Yasin ini, selain karena Yasin bukan seorang residivis, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut tidak terlalu besar, alasan lain adalah alasan kemanusiaan.

    “Jadi tujuannya dia mencuri handphone karena ingin video call dengan anak dan istrinya. Sementara ia tidak punya uang untuk beli handphone. Saat ditangkap, handphone masih ada padanya dan tidak ia jual,” jelas Herawati Rabu (20/9).

    Selain kedua alasan tersebut,dilanjutkan Herawati, alasan paling besar dari Restorative Justice kepada Yasin ini, karena korban tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

    Baca Juga:  Optimalisasi PWA, Dinas Pariwisata Bali Monitoring dan Evaluasi di Ulun Danu Beratan

    “Korban merasa iba dan memaafkan kesalahan pelaku. Apalagi handphone-nya juga sudah kembali. Korban bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dengan pelaku,” jelas Herawati.

    Setelah melalui tahap keadilan restoratif, tindak pidana atas nama Yasin dihentikan dan dinyatakan bebas setelah sempat mendekam di rumah tahanan Polres Tabanan selama tiga Minggu.

    Setelah mendapatkan Restorative Justice, yang disaksikan oleh tokoh agama dan wali dari Yasin, Yasin menyebutkan akan langsung pulang ke Jember dan ingin melanjutkan hidupnya di Jember sebagai petani. “Setelah ini saya akan pulang ke Jember, disana saya akan bertani,” jelasnya.

    Terkait alasannya mencuri HP itu, Yasin mengaku niat untuk mencuri datang begitu saja ketika melihat ada dua HP tergeletak di warung itu, ketika dia akan membeli hansaplast untuk membalut lukanya.

    “Saya langsung berniat mencuri karena melihat ada HP dan tidak ada orang, HP itu saya gunakan untuk melakukan video call dengan anak dan istri saya yang ada di Jember. Saya kangen anak-anak, apalagi saya belum pernah melihat wajah anak kedua saya sejak dia lahir,” ungkapnya.

    Baca Juga:  1.300 Pelanggan Baru Daftar Gebyar Sambungan Air Minum Murah Perumda TAB

    Selama di Bali, Yasin mengaku bekerja sebagai buruh cor jalan yang mendapatkan upah Rp80 ribu per hari. (m/kb)

    Back to top button