DENPASAR, Kilasbali.com – Marak spanduk dan baliho liar beratribut partai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara.
Menurut Rai Dharmadi, kondisi itu memperburuk pemandangan dan mengesankan suasana yang kumuh. Terlebih lagi, spanduk dan baliho yang sudah rusak dibiarkan tetap terpasang.
“Aturan KPU tentunya juga mengatur di mana boleh dipasang baliho atau spanduk promosi diri caleg. Tapi sekarang kan belum masuk masa kampanye,” jelas Rai Dharmadi.
Umumnya, reklame-reklame liar itu dipasang di kabupaten/kota, sehingga kewenangannya ada di Satpol PP wilayah tersebut.
“Satpol PP Kabupaten/Kota kita harapkan juga untuk melakukan penertiban, karena ada dasar ketentuannya kan,” ujarnya.
“Jangan takut untuk melakukan penertiban,” tambah Rai Dharmadi.
Dikatakan, ada aturan yang harus dijalankan oleh pemilik reklame untuk melakukan promosi. Rai Dharmadi juga meminta Satpol PP Kabupaten/Kota melakukan penertiban secara humanis.
“Humanis ini bisa dilakukan dengan berkomunikasi terlebih dulu dengan pemilik spanduk atau baliho atau tim mereka,” jelasnya.
Idealnya, pemasangan spanduk dan baliho, menurut Rai Dharmadi, dilakukan di tanah kosong yang tidak ada taman kota-nya. Sebagai calon wakil rakyat, caleg perlu mengedepankan suasana lingkungan. Bukan justru menyumbang kawasan kumuh.
“Jaman sekarang kan mestinya kita menggunakan teknologi untuk mempromosikan diri di media sosial, kan jauh lebih efektif daripada memasang baliho atau spanduk,” kata Rai Dharmadi. (jus/kb)