Ekonomi BisnisGianyarPariwisataSosial

Sempat Disegel dan Digerduk Dewan, Akhirnya Villa di Sayan Bisa Beroperasi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat disegel lantaran divonis tidak mengantongi kelengkapan izin, villa di Sayan yang sempat digeruduk Komisi I DPRD Gianyar akhirnya bisa beroperasi.  Hal itu dipastikan setelah ada sebuah kesepakatan antara pihak pengelola villa dan subak dalam pertemuan di DPRD Gianyar, Selasa (13/6).

    Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, Dr, I Nyoman Amerthayasa usai rapat tersebut menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan rapat evaluasi hasil monev pekan lalu. Ia pun bersyukur karena pertemuan tersebut telah melahirkan kesepakatan yang positif. Artinya, vila tersebut bisa tetap beroperasi, tetapi tidak merugikan petani dan daerah.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Dalam kesepakatan itu, investor wajib menyesuaikan radius bangunannya sesuai Perda tentang kesucian pura.  Selain itu, investor villa meninjau kembali ketentuan jalan tersebut. Jalan masuk-keluar vila tersebut merupakan gabungan antara jalan subak dan tanah milik vila.

    Perpaduan itu dilakukan agar jalan di sana lebar. Dalam mengantisipasi persoalan di kemudian hari, pihak villa dan investor diminta agar membuat kesepakatan.

    “Kami minta agar mereview kembali jalan hak guna pakai subak. Karena dalam kesepakatan awal, ada satu narasi jebakan. Pada intinya, kami minta agar status jalan itu jelas, agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Dalam rapat yang juga dihadiri Perbekel Sayan dan Kelian Banjar Sindu itu, Dewan Gianyar juga meminta agar manajemen villa merubah arsitektur bangunan.

    “Kami minta agar bangunannya menggunakan arsitektur bali. Sebab saat ini, sangat jauh dari kesan bali. Terkait penggunaan arsitektur bali ini, telah ada perda yang mengatur. Pada intinya, setiap bangunan di Bali, wajib menggunakan arsitektur bali,” kata Amerthayasa.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    I Made Wardana, anggota Komisi 1 DPRD Gianyar juga mengatakan hal serupa. Namun ia menambahkan, sebelum vila itu beroperasi, wajib melengkapi semua perizinan, termasuk izin penggunaan air bawah tanah (ABT). Sebab pihaknya melihat, vila milik Felix Cs itu kedapatan membuat empat unit sumur bor. “Kami minta agar proses perizinan dilanjutkan sesuai aturan,” ujar Dek War.  (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi