WNA Investasi Ilegal di Bali? Nyoman Parta Harap Aparat Serius

GIANYAR, Kilasbali.com – Maraknya kegiatan usaha yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) khususnya di Bali terus menjadi sorotan. Namun sayang, investasi ilegal ini justru diduga dilindungi orang lokal, ikut berkolaborasi. Menyikapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta harapkan aparatur terkait serius melakukan penertiban untuk menjaga pertumbuhan investasi.
Hal itu diungkapkan saat kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Investasi Tahun 2023 di Maxone Hotel, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Senin (12/6).
Acara ini bekerjasama dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Dihadiri Direktur Wilayah IV Kedeputian Pengendalian dan Pengawasan BKPM Republik Indonesia Yos Harmen, Pimpinan OPD/Instansi, serta para pelaku usaha.
Disebutkan pendataan investasi ini penting untuk menyikapi dinamika investasi. “Tidak hanya usaha asing yang banyak luput dari pendataan.Kenyataan sekarang banyak orang asing yang bekerja secara ilegal. Â Fotografer, driver, guide hingga salon kecantikan sudah diambil orang asing,” keluhnya.
Parahnya lagi, banyak usaha menengah seperti resto hingga penginapan kini justru dimiliki orang asing. Sayangnya secara ilegal mengelabui pemerintah dengan mengatasnamakan usahanya ke orang lokal atau secara Nomini.
“Cara-cara ini sangat merugikan negara dan pengusaha lokal. Namun malah dilindungi oleh orang lokal. Ini harus ditertibkan dan diberantas,” serunya.
Karena itu politisi PDIP asal Guwang ini berharap investasi terdata dengan baik, dari skala kecil hingga besar, baik lokal maupun asing, data investasi harus tercatat dengan baik, sehingga tidak sekedar perkiraan.
“Kami harap akan menjadi catatan yang secara konsisten diperbaharui demi meningkatnya investasi di Kabupaten Gianyar khususnya, demi kepentingan meningkatnya ekonomi masyarakat dan daerah untuk indonesia maju,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar I Wayan Arthawan menegaskan, pemerintah telah melindungi dengan menetapkan beberapa aturan yang membatasi penanaman modal asing agar tidak bergerak pada sektor-sektor yang bisa dan mampu dikembangkan oleh masyarakat lokal.
“Pemerintah Daerah senantiasa berharap agar masyarakat lokal kita dapat tumbuh dan berkembang dan menjadi entrepreneur yang mapan dalam segala sektor, namun kita juga tidak boleh menolak tumbuhnya investasi asing di daerah, karena dengan adanya investasi asing, maka memberi manfaat dan peluang,” ujarnya.
Terkait perkembangan Investasi di Kabupaten Gianyar, diakui tidak dapat diprediksi secara akurat setiap tahunnya dan bahkan perkembangannya sering berfluktuasi. Kadang pertumbuhannya meningkat sangat tajam dan juga bisa mengalami penurunan. Karena sangat dipengaruhi oleh Perkembangan ekonomi global, kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kondisi investasi yang sudah berkembang di Tahun sebelumnya, serta potensi wilayah yang sangat menguntungkan dari sisi kacamata Investor,” pungkasnya. (ina/kb)