GIANYAR, Kilasbali.com – Hati-hati membeli motor di media sosial (medsos). Harus cek dan pastikan bahwa motor yang dibeli tidak tersangkut hukum, dan juga bukan dari hasil kejahatan pencurian.
Seperti halnya yang terjadi di Gianyar. Pihak kepolisian meringkus pelaku pencuri motor, Ilham Ramadhan (25). Pria asal Bandung ini menggondol motor anak kost di Tampaksiring, Gianyar, lanjut dijual dan langsung laku di marketplace. Namun ujung-ujungnya pembeli motor pun ikut berurusan dengan polisi.
Pengungkapan pelaku berawal dari laporan korban I Wayan Juniarta (21) asal karangasem. Wayan mendapati motor raib saat di halaman rumah kost tempatnya tinggal di Tampaksiring saat hendak berangkat kerja.
Dengan pasrah, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Tampaksiring. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar pun bergerak cepat dna dalam hitungan satu hari pelaku sudah teridentifikasi.
Dikonfirmasi, Senin (12/6), Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Titan Kurniawan mengungkapkan, pihaknya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi di TKP team mengantongi ciri-ciri seseorang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dari informasi yang diterima, timnya lantas menuju Padang Sambian Denpasar, selanjutnya dilakukan penyisiran dan didapati pelaku di sebuah Warnet di Jl. Raya Padang Sambian, Denpasar.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri yg telah mengambil 1 (satu) unit motor plat DK 4511 KL di sebuah kos-kosan di Tampaksiring dengan menggunakan kunci palsu,” terangnya.
Namun timnya harus berjuang lagi untuk mendapatkan barang bukti curian itu. Karena sudah terjual marketplace, di mana motor dipaketkan dengan BPKB motor lain senilai Rp 3,8 juta.
“Kami amankan barang bukti itu di kediaman Abi Suroso yang membeli barang curian di di medsos. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya singkat. (ina/kb)