DENPASAR, kilasbali.com – Menyikapi ulah wisatawan asing yang berbuat onar, gaduh, hingga berpose vulgar selama di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Rabu (31/5)
SE ini memperhatikan: Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, hari Senin (Rahma Soma Pon wara Matal) tanggal 15 Agustus 2022 untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parhyangan;
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
Kebijakan Keimigrasian yang diarahkan untuk menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum;
Keputusan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, hari Kamis tanggal 13 April 2023 untuk menyusun narasi tunggal Do’s and Don’ts Wisatawan Mancanegara;
Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata Utama Dunia.
Memberlakukan:
Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, sebagai berikut:
Mewajibkan kepada Wisatawan Mancanegara, untuk:
Memuliakan kesucian Pura, Prcctima, dan Simbol-Simbol Keagamaan yang disucikan; dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang d辻andai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia; melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
Berkendara dengan mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua):
Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Melarang wisatawan mancanegara, untuk: memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi); Memanjat pohon yang disakralkan;
berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
Tidak membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum; Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik; Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan iijaran kebencian (hate speech} dan informasi bohong (hoax);
Tidak Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas keija samanya disampaikan terima kasih. (jus/kb)