DENPASAR, Kilasbali.com – Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dengan hak-haknya bersifat konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Bali masa Persidangan I Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama itu, tampak dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (10/4).
Sari Galung menyampaikan isi dari Raperda tersebut yaitu Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1): Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” katanya.
Dikatakan, diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 3 huruf (d) menyebutkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kami menyetujui atas perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dalam upaya memperluas jangkauan perangkat daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Gubernur Bali beserta jajarannya, yang telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
Dijelaskan, penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi: Perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD; Perubahan atas Sumber Pendanaan; beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti, Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi daerah provinsi layak dan ramah anak,” pungkasnya. (jus/kb)