DenpasarEkonomi BisnisNews UpdateSosial

PLN Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik

Sambut Bulan K3 Nasional

    DENPASAR, Kilasbali.com – PT PLN (Persero) berkomitmen penuh dalam menerapkan budaya K3 di seluruh wilayah kerjanya. Komitmen ini dibuktikan dengan berbagai upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat umum akan bahaya listrik.

    General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana saat mengikuti pelaksanaan kegiatan Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2023, Kamis (12/01), mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus menerus dilakukan agar kecelakaan di masyarakat umum akibat instalasi ketenagalistrikan dapat berkurang.

    “Sejak 2020 sampai dengan 2022, kecelakaan umum di masyarakat memang mengalami penurunan, sebesar 73 persen, namun target kami agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengetahuan akan bahaya listrik sehingga tidak ada lagi kecelakaan di masyarakat umum akibat instalasi ketenagalistrikan,” terang Udayana.

    Ia menekankan PLN tidak akan berhenti untuk melakukan sosialisasi bahaya listrik melalui berbagai media.

    “Diharapkan masyarakat mengingat, memahami dan menghindari bahaya listrik, khususnya saat membangun rumah, melakukan penebangan pohon, mendirikan tiang, bermain layang – layang, memasang reklame, tenda, ataupun di saat hari raya seperti sekarang yakni memasang penjor agar selalu berhati – hati melihat potensi bahaya jika dipasang dekat jaringan listrik, karena dengan peduli terhadap bahaya listrik, tidak hanya menyelamatkan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga memberikan kelancaran pasokan listrik bagi masyarakat secara umum,” jelasnya.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    Momen Bulan K3 Nasional yang diperingati tanggal 12 Januari 2023 – 12 Februari 2023 kali ini, pihaknya juga menyoroti ketaatan petugas PLN dalam melaksanakan pekerjaan di seluruh lingkungan kerja PLN.

    “Setidaknya rata – rata masing – masing unit PLN Bali mencatat terdapat 1.362 hari tanpa celaka dan ini berarti seluruh petugas, baik yang merupakan pegawai PLN maupun mitra kerja harus semakin ketat dalam melaksanakan tugas demi mencapai zero accident,” tegasnya.

    Baca Juga:  Dua Desa asal Bali ini Tampil di  The 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium

    Menurutnya, tidak ada toleransi dari perusahaan kepada para pekerja yang lalai dalam menerapkan K3, sehingga masing – masing personel diharapkan memiliki kompetensi dan kecakapan serta ketaatan yang tinggi terhadap K3 dalam melaksanakan tugasnya.

    “PLN juga terus berinovasi menyediakan media bagi pegawai agar dapat berperan aktif melaporkan berbagai kondisi tidak aman sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tujuan menghilangkan potensi bahaya secepatnya,” tambahnya.

    Ia juga mengajak masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif melaporkan kondisi tidak aman melalui aplikasi PLN Mobile.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat bertindak sebagai Pembina Apel, menyampaikan bahwa Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia sehingga sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk masa depan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era perlambatan ekonomi global efek pandemi Covid -19,” katanya.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja, terus meningkat. Hingga November 2022 tercatat terdapat 265.334 kecelakaan kerja.

    Data ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.

    “Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” ungkapnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi