DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk menjaga kamtibmas, yakni keamanan dan ketertiban masyarakat, Kelurahan Panjer bersama Desa Adat Panjer kembali melaksanakan pendataan penduduk non permanen, kali ini dilaksanakan di Lingkungan Sasih Sabtu (17/12/2022) malam.
Agenda ini juga merupakan implementasi dari Perwali Kota Denpasar No. 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Dari hasil pendataan penduduk non permanen kali ini terdapat 45 orang penduduk yang ber KTP luar Bali yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri serta 4 orang penduduk KTP Bali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, Bandesa Adat Panjer, A.A Ketut Oka Adnyana, Kaling se-Kelurahan Panjer, Bhabinkamtibmas, Staf Kelurahan, Pecalang Banjar Sasih, dan Linmas.
Lurah Panjer, Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, pendataan ini untuk mencegah hal-hal negatif yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga khususnya di Kelurahan Panjer.
“Saya berpesan, untuk penduduk non permanen khususnya yang ada di Kelurahan Panjer untuk dapat segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri. Harapannya, dengan pendataan penduduk non permanen seperti ini dapat rutin dilaksanakan, agar tertib administrasi kependudukan dan kamtibmas tetap terjaga dan sehingga masyarakat merasa aman,” katanya.(sgt/kb)