DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Kecamatan Denpasar Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Taman Kota Lumintang.
Tanggapan terhadap aduan tersebut diwujudkan dengan kegiatan penertiban PKL, melibatkan unsur Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara dan juga beberapa staff Kecamatan Denpasar Utara.
Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat.
“Terkait dengan keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang, kami menerima aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan terkait keberadaan PKL ini,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Yuswara menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini juga untuk penegakkan Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.
“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para PKL tentang fungsi keberadaan Taman Kota Lumintang ini sebagai fasilitas umum, bukan sebagai tempat berjualan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat juga agar terus menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang,” tegasnya.
Yuswara menambahkan pihaknya akan terus melakukan pantauan dan penertiban ini untuk tetap menjaga wajah kota Denpasar agar tertata dan bersih.(sgt/kb)