BulelengNews UpdatePeristiwa

Bocah 7 Tahun Meregang Nyawa Gegara Rabies

    SINGARAJA, Kilasbali.com- Kasus kematian akibat rabies kembali menelan korban. Kali ini dialami seorang bocah berusia 7 tahun yang tinggal di Kecamatan Sukasada. Bocah tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke IGD RSUD Buleleng pada Rabu 15 Juni 2022 pagi.

    Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, pasien meninggal dunia dalam perjalanan, saat hendak dilarikan ke RSUD Buleleng. Dari penjelasan keluarga, gejala yang dialami korban identik dengan penyakit rabies.

    Gejala itu berupa halusinasi, gelisah, tidak bisa menelan, takut air, takut angin, serta meludah terus menerus. Gejala itu dialami korban sejak dua hari terakhir.

    Keluarga juga mengakui bahwa bocah tersebut memiliki riwayat digigit anjing kecil, sekitar dua bulan yang lalu. Anjing tersebut dibawa oleh temannya, kemudian mengigit korban pada bagian ujung jari telunjuk tangan kanan.

    Baca Juga:  Warisan Leluhur Bali Lebih Kuat karena Perjuangan Wayan Koster, Yowana Sebut Prestasi Terbaik Pak Yan

    “Usai mengigit, anjing itu langsung dibuang oleh temannya. Usai mendapatkan gigitan, korban tidak dibawa ke Puskemas atau rumah sakit. Pihak keluarga hanya mencuci bekas gigitan tersebut dengan air dan sabun,” terang Dirut Arya.

    Menurutnya, penanganan rabies perlu upaya yang lebih serius. Dengan cara menertibkan tata kelola pemeliharaan anjing. Selain itu masyarakat yang baru tergigit harus segera diberikan VAR sesuai dosis. Sebab VAR bisa mencegah lebih dari 95 persen untuk seseorang tidak terjangkit rabies.

    Meski begitu, pemberian VAR harus melalui SOP. Apabila pasien digigit di daerah dengan risiko rendah oleh anjing yang dirumahkan, maka disarankan untuk diobservasi terlebih dahulu selama 10 hingga 14 hari.

    Baca Juga:  Diguyur Hujan Semalaman, Pagar SDN 1 Pandak Gede di Kediri Longsor

    Nah, apabila anjing tersebut terjangkit rabies, maka dalam waktu kurang lebih lima hari, anjing tersebut akan mati.

    Setelah anjing mati, barulah pasien dapat diberikan VAR. Sementara apabila anjing yang mengigit merupakan anjing liar dan menunjukan perilaku gila, maka pasien harus segera diberikan VAR, tanpa harus mengobservasi anjing selama 14 hari.

    “Kalau anjing yang dirumahkan itu tidak mati, berarti tidak perlu di VAR. Sehingga kita bisa menghemat. Tapi kalau liar, sudah mengigit banyak orang dan menunjukan perilaku gila, pasien harus segera di VAR. Optimalnya memang tidak boleh ada anjing yang liar. Warga harus sadar untuk mengkadangkan anjing peliharaannya. Aparat juga harus bertindak tegas melakukan eliminasi apabila ada anjing yang liar,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi