MANGUPURA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegur salah satu manajer hotel di ITDC, Nusa Dua, Badung yang tidak memakai pakaian adat Bali dalam acara Deklarasi Bersama Mewujudkan Peradaban Baru Penyiaran Melalui Informasi Berkualitas di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (12/5).
Koster meminta pelaku usaha pariwisata di Bali wajib setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Busana Adat Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang sejalan dengan semangat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Koster mengatakan, di Bali mulai dari pegawai negeri maupun swasta, hotel juga harus berbusana adat Bali. “Maka tadi saya melihat manajer hotel tidak berbusana adat Bali, saya langsung tegur. Jadi saya tidak mau melihat perilaku – perilaku yang tidak tertib dan disiplin di Bali, tapi semua harus hormat dengan budaya Bali. Kita butuh tata kehidupan yang tertib, disiplin dan betul – betul menghormati budaya, karena kita bangsa yang berbudaya, jadi budaya Kita harus dihormati,” ujarnya. (jus/kb)