DENPASAR, Kilasbali.com – Kondisi Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar terlihat berubah warna menjadi kemerahan sejak Kamis (7/4/2022) pagi.
Mengetahui kondisi tersebut, Tim Satgas DLHK Kota Denpasar mengambil langkah cepat dengan menyusuri kawasan sekitar sungai. Tak sia-sia, pembuang limbah pun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pipa saluran air yang bermuara ke sungai.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban usaha sablon di kawasan sekitar sungai.
Usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.
Dijelaskan, pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar
Ia berharap masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri.
“Bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah, sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan,” tegasnya.(sgt/kb)