DENPASAR, Kilasbali.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Kota Denpasar kini turun dari level 3 menjadi level 2. Meski turun level, namun dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar tetap secara gencar melakukan penertiban protokol kesehatan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Rabu (23/3/2022) mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Anyelir, dan Jalan Akasia Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang salah menggunakan masker.
Sudarsana menjelaskan dalam penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker di berikan sanksi membersihkan areal sekitar.
“Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.
Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19, maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar.
“Yang terpenting dalam penertiban tidak lupa kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(sgt/kb)