DenpasarNews Update

Satpol PP ‘Brangus’ Spanduk Kadaluarsa

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar ‘bragus’ baliho, spanduk, pamflet, dan banner kadaluarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati.

    Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota.

    Baca Juga:  Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada Serentak di Bali

    “Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya.

    Sudarsana menambahkan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    “Sasarannya adalah spanduk, banner, dan pamfelt yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan. Hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh, dan  merusak pemandangan kota,” jelasnya.

    Ia  juga menyatakan, penertiban spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi