HukumTabanan

Korupsi Dana LPD Sunantaya, Kejari Tabanan Sita Rumah Mantan Bendesa

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, melakukan penyitaan satu unit rumah, di Perumahan Griya Multi Jadi, di Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri Tabanan, Senin (31/1). Penyitaan satu unit rumah ini, buntut dari kasus korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan.

    Aset rumah yang disita ini, milik tersangka I Gede Wayan Sutarja, yang merupakan mantan pengawas LPD Sunantaya, serta mantan Bendesa Adat Sunantaya. Penyitaan satu unit rumah yang berdiri di dua sertifikat ini, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kelas I A Nombor : 3/PEN.PID-SUS-TPK/2022/PN DPS 27 Januari 2022.

    Menetapkan memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap 1 buah bangunan yang berada di atas tanah dengan sertifikat hal milik Nombor 5431, seluas 99 Meterpersegi berdasar surat ukur No.2106/2002 terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja dan di atas tanah dengan sertifikat hak milik Nombor : 5432, suas 105 meterpersegi berdasarka surat ukur No. 2107/2002, terletak di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan melakukan penyitaan aset perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan, dengan memasang plakat penyitaan.

    Baca Juga:  Rusak Moral dan Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

    Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom mengatakan, penyitaan rumah yang berdiri di dua sertifikat tanah ini, terkait kasus korupsi di LPD Sunantaya.

    Lanjutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. “Penyitaan rumah ini dilakukan sebagai upaya team penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Kasi Intel Kejari Tabanan.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menyampaikan, Pidsus Kejari Tabanan, melakukan penyitaan terhadap 2 sertifikat yang berdiri 1 bangunan, terkait perkembangan proses penyidikan dana korupsi LPD Sunantaya atas nama tersangka berinisial IGWS.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    “Kegiatanan ini adalah serangkaian kegiatan merampungkan bekas perkara untuk dilakukan pemberkasan secara utuh yang akan diajukan kepada penuntut umum,” jelasnya.

    Setelah dilakukan penyitaan terhadap rumah milik tersangka IGWS, lanjut dia, ke depan juga akan menurunkan tim appraisal untuk melakukan penilaian dari aset agar dapat dijadikan perhitungan atau pertimbangan didalam penjatuhan uang pengganti.

    Dia menambahkan, untuk tersangka lagi satu, yang berinisial NPES, yang merupakan sekretaris LPD Sunantaya, pihak Kejari Tabanan, saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aset-asetnya.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    “Kami bersama team intelejen sudah melakukan penelusuran aset-aset, dan melakukan tracing, namun sampai saat ini belum ditemukan aset dari hasil yang diperoleh dari rangkaian tidak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

    Untuk kedua tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka yang diperiksa tanggal 17 dan 18 Januari, dan saat ini sedang melengkapi kelengkapan berkas yang lain.

    “Tim penyidik sudah hampir merampungkan perkara hanya tinggal beberapa kegiatan lagi yang perlu dimasukkan dalam berkas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat team penyidik dapat merampungkan berkas agar dapat dilakukan tahap berikutnya,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi