DENPASAR, Kilasbali.com – Polda Bali menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Bali, Kamis (13/1/2022). Dalam rapat koordinasi ini terungkap ada 8 perkara yang SPDP nya tahun ini sudah dilaporkan ke KPK.
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus korupsi juga menjadi salah satu tugas pokok KPK.
“Kami banyak berharap pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja yang begitu baik dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi,” sebutnya.
Ia menambahkan KPK juga mencatat beberapa hal yang menjadi persoalan-persoalan yang dihadapi para penyidik Polda Bali.
“Tadi sempat disebutkan ada produk putusan pra peradilan dalam kaitannya dengan lembaga yang melakukan penghitungan ganti rugi. Kami akan mencoba koordinasikan lagi dengan lembaga terkait lainnya. Prinsipnya kami membangun sinergitas dalam kaitan sinergi pemberantasan korupsi dimana KPK menjadi leading sector di dalamnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan kedatangan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi tentunya akan dimanfaatkan untuk koordinasi terhadap perkara yang sulit ditindaklanjuti.
“Tentunya kedatangan KPK kita manfaatkan untuk koordinasi penanganan perkara dan hal-hal yang sulit untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolda.
Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan KPK juga melakukan supervisi terkait penghitungan masalah kerugian negara yang harus diaudit atau pemeriksaan melalui BPK
“Tadi sudah diberikan solusi-solusi oleh Pimpinan KPK untuk tindaklanjutnya,” sambungnya.
Kapolda Bali juga menambahkan ada 8 perkara yang SPDP nya tahun ini sudah dilaporkan ke KPK dan ini menjadi bahan juga bagi KPK untuk dibantu apabila ada hambatan-hambatan.
“Kita pun dari Polri tentunya dengan sinergitas yang ada kalau memang dibutuhkan kerjasama terkait dengan penanganan dan terkait KPK pasti kita bantu,” pungkasnya.(sgt/kb)