BNN Tawarkan Intervensi Berbasis Masyarakat Dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba

DENPASAR, Kilasbali.com – Berdasarkan data lebih dari 50 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah berasal dari kasus narkoba dan 75 persen lebih kejahatan di kota-kota besar berasal dari kejahatan narkoba.
Untuk itu dalam penanganan penyalahgunaan kasus narkotika khusus yang berskala ringan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menawarkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Kepala BNN Komjen Pol. Petrus R. Golose mengatakan program rehabilitasi ini juga
disebut Community Base Rehabilitation. Sehingga dengan adanya program rehabilitasi dan tim assesment ini diharapkan penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi.
Sementara penyalahguna narkoba yang memang terbukti melanggar hukum bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kita lebih mengharap kepada masyarakat sehingga yang bersangkutan langsung bisa diterima oleh masyarakat untuk melaksanakan rehabilitasi,” ungkap Golose, Sabtu (27/11/2021).
Komjen Golose menambahkan program ini juga sudah ada agen-agen pemulihannya yang disiapkan BNNP Bali bekerjasama dengan seluruh tokoh masyarakat dan ke depan diharapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak akan penuh oleh narapidana atau tahanan narkotika seperti saat ini.(sgt/kb)