DENPASAR, Kilasbali.com -Aparat Desa Pemecutan Kelod menggelar penertiban pengamen di simpang Jalan Teuku Umar menuju Jalan Imam Bonjol, Minggu (7/11/2021).
Hal ini dilakukan karena para pengamen ini mengganggu pengguna jalan dan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Perda tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
“Sebelum melakukan penertiban kami mengumpulkan bukti terlebih dahulu, lalu mengaturnya berkoordonasi dengan Kepala Dusun dan Linmas di wilayah masing- masing,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya saat melakukan aksi penertiban mendapati pengamen sempat berlari menghindari petugas.
“Namun dengan menurunkan tim yang dibantu Linmas dan Kepala Dusun, 3 pengamen dapat kami tertibkan” kata Tantra.
Lebih lanjut dikatakan penertiban ini dilakukan juga karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Setelah kami cek identitasnya ternyata yang bersangkutan tidak mempunyai identitas diri dan mereka juga belum divaksin,” kata Tantra.
Untuk langkah pembinaan selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan langkah pembinaan dan pemulangan ke daerah asalnya.(kb/rls)