Ruang Kelas Ber AC dan Tak Miliki Ventilasi, 2 Sekolah di Denpasar Tak Bisa PTM

DENPASAR, Kilasbali.com – Dua sekolah swasta di Kota Denpasar belum bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semestar ini.
Demikian disampaikan Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Jumat (5/11/2021).
Ia menjelaskan 2 sekolah tersebut belum menggelar PTM karena terbentur sarana prasarana sekolah yang tak mendukung yakni tidak memiliki ventilasi udara karena ruangan menggunakan AC.
“Pihak sekolah sudah mengajukan untuk ikut PTM, tapi kami tidak izinkan karena syarat PTM di masa pandemi ini tidak boleh ber-AC dan harus memiliki ventilasi,” sebutnya.
Wiratama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan yayasan yang menaungi sekolah tersebut untuk membuat ventilasi. Sekolah tersebut menurutnya masih menerapkan sistem pembelajaran daring.
“Semester dua, kalau sudah sesuai dengan ketentuan baru kami izinkan PTM. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak yayasan agar bisa PTM pada semester kedua mendatang,” imbuhnya.
Untuk informasi PTM terbatas di Denpasar dimulai pada 1 Oktober 2021. Sesuai Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB dengan kapasitas 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Jumlah sekolah yang melaksanakan PTM di Kota Denpasar sebanyak 584 sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.(sgt/kb)