Jaya Negara Buka Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021

DENPASAR, Kilasbali.com – Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara membuka Sosialisasi Penyampaian LHKPN Kota Denpasar Tahun 2021 secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Senin (27/9/2021).
Turut hadir secara virtual Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Pimpinan/Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Direktur Utama Perumda se-Kota Denpasar, Camat dan Lurah se-Kota Denpasar, serta Narasumber dan Tim dari KPK RI.
Walikota Jaya Negara mengatakan, sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat serta tidak melakukan perbuatan KKN.
Di mana, dalam peraturan KPK No. 3 Tahun 2020 disebutkan penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara elektronik melalui e-LHKPN KPK.
“Berdasarkan pada regulasi tersebut, kami telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar No. 49 Tahun 2020 sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah Kota Denpasar dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawab kepatuhan penyampaian LHKPN secara berkala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi terus diupayakan untuk mewujudkan terciptanya clean and good governance di Kota Denpasar.
Guna mewujudkan Kota Denpasar yang bersih harus didukung oleh transformasi sumber daya manusia yang baik dengan melaksanakan semua kewajiban sesuai ketentuan yang ada.
Jaya Negara berharap, melalui E-LHKPN, KPK dapat memantau peningkatan harta kekayaan dan juga menggambarkan pola hidup penyelenggara negara. Sehingga selaku pejabat negara hendaknya tidak perlu risau apabila semua harta yang dimiliki diperoleh secara wajar.
“Tentu penyampaian LHKPN ini tidak akan selesai hanya dengan hadirnya regulasi, akan tetapi juga diperlukan upaya pengelolaan yang baik dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN oleh unit pengelola agar tuntas tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ucapkan terimakasih khususnya satgas pelaporan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN bersama narasumber dan Tim KPK RI atas kerjasama dalam membantu juga mengarahkan pemerintah Kota Denpasar dalam pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara,” imbuh Jaya Negara.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, data wajib lapor LHKPN Pemerintah Kota Denpasar untuk Tahun 2020 yang mengacu pada Perwali No 49 Tahun 2020 tentang pedoman penyampaian LHKPN tercatat sebanyak 811 orang penyelenggara negara. Subyek wajib lapor Tahun 2020 meningkat sebanyak tiga kali lipat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Semua jabatan strategis dan rawan KKN menjadi subyek perluasan area kepatuhan LHKPN,” ujarnya.
Dikatakannya, capaian Pemerintah Kota Denpasar untuk kepatuhan LHKPN Tahun 2020, dilaporkan 100% terverivikasi lengkap dan sudah diumumkan. Pengumuman tersebut dapat diakses publik pada media pengumuman e-LHKPN KPK dan juga website BKPSDM Kota Denpasar.
Sudiana mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini tentunya sangat penting guna meningkatkan pemahaman semua penyelenggara negara agar dapat mengisi e-filling LHKPN dengan lebih baik sehingga mampu menyajikan lhkpn secara jujur, dan lengkap.
“Sesungguhnya melaporkan LHKPN tidaklah sulit, yang terpenting yaitu mau atau tidak untuk jujur dan terbuka melaporkan harta kekayaan. Mari kita jadikan pelaporan LHKPN ini sebagai perwujudan integritas dan transparansi kita sebagai pejabat publik yang taat terhadap peraturan perundangan,” ajaknya. (kb/rls)

















