DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar pemantauan protokol kesehatan (prokes) untuk terus menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
Kegiatan pemantauan pada Senin, (13/9/2021) dilakukan oleh Tim Yustisi di Simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya menjaring 17 orang pelanggar prokes yang terdiri dari 14 orang yang salah menggunakan masker dan 3 orang tidak memakai masker.
“3 orang yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu. Sedangkan 14 orang yang memakai masker didagu diberikan pembinaan seperti push up. Sehingga dengan diberikan pembinaan serta edukasi mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” tegasnya.
Dewa Sayoga menambahkan, meskipun kasus Covid-19 di Kota Denpasar dalam 2 minggu terakhir melandai, namun Tim Yustisi Kota Denpasar tidak mengurangi pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Kami selalu mengedukasi masyarakat supaya tetap menerapkan prokes yang ketat demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga. Kami tidak akan bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak atau tidak berkerumun,” pungkasnya.(jus/kb)