BangliCeremonialHukumPeristiwa

HUT RI, 100 Napi Rutan Bangli Dapat Remisi

    BANGLI, Kilasbali.com – sebanyak 100 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Bangli dihadiahi potongan masa pidana (remisi) pada puncak perarayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

    Kepala Rutan Bangli, Febriansyah mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 97 narapidana penerima remisi dikualifikasikan remisi umum satu.

    “Artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa pidananya di dalam Rutan,” ujarnya.

    Dikatakan, 3 narapidana sisanya memperoleh remisi umum dua, sehingga setelah mendapat potongan remisi, masa pidana telah habis. “Narapidana yang bersangkutan bisa langsung bebas,” lanjutnya.

    Baca Juga:  Sudah 7 Longsor Terjadi di Tabanan Sejak Masuk Musim Hujan

    Terkait besaran remisi, Febri menjelaskan bahwa narapidana menerima potongan yang berbeda-beda. Tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

    Untuk Rutan Bangli, remisi 1 bulan sebanyak 34 orang, remisi 2 bulan sebanyak 36 orang, remisi 3 bulan sebanyak 13 orang, 4 bulan sebanyak 7 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang dan 6 bulan sejumlah 3 orang.

    Menurutnya, dilakukan proses yang ketat untuk menyeleksi narapidana dalam memperoleh remisi, dengan salah satu indikatornya yakni telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatut namanya dalam buku pelanggaran (Register F).

    Baca Juga:  Diguyur Hujan Semalaman, Pagar SDN 1 Pandak Gede di Kediri Longsor

    “Untuk pidana narkotika sendiri, 14 nama berhasil melewati semua tahapan, dan memperoleh hak remisinya, tentu ada tahapan serta syarat tambahan, tidak seperti pidana umum biasa,” ungkapnya.

    Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menambahkan, semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan.

    “Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga,” imbuhnta.

    Made Jaya juga menyebut, pemberian remisi kepada narapidana merupakan reward yang diberikan oleh negara karena telah bersungguh-sungguh dan bertekad kuat untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.

    “Pemberian remisi telah diamanatkan pada Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sekarang tinggal implementasiannya dilapangan,” tandasnya.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    Upacara pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 mengambil tempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli.

    Penyerahan SK Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bangli kepada perwakilan Narapidana Rutan Bangli secara serentak se-Indonesia melalui video conference. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi