DENPASAR, Kilasbali.com – Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar (IGM-red) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Hal itu disampaikan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat ditemui usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (6/8/2021).
“Yang pertama pemerintah itu kan menghormati proses hukum karena kita negara hukum. Yang kedua kita menganut azas praduga tidak bersalah. Sejauh yang bersangkutan belum divonis, tentu minimal kita sesuai ketentuan, ada langkah-langkah pendampingan,” ucap Jaya Negara.
“Karena ini sudah statusnya tersangka, ada juga langkah administratif yang kita lakukan misalkan ada ketentuan apabila ada PNS menjadi tersangka diberhentikan sementara,” ujarnya.
“Pemberhentian sementara, itu langkah-langkah yang kita laksanakan di Pemerintah Kota Denpasar,” imbuhnya.
Walikota Jaya Negara juga meminta IGM untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukumnya.
“Tapi tetap saya minta yang bersangkutan tetap kooperatif, sangat kooperatif untuk memberikan informasi. Karena ini kan cara pandang kita menghormati masing-masing,” katanya.
Pihaknya kembali menegaskan mekanisme begitu seorang PNS menjadi tersangka, untuk sementara diberhentikan sementara menjadi PNS. Untuk penggantinya, Jaya Negara menambahkan masih akan dilihat kedepan.
“Penggantinya akan kita lihat nanti. Nanti biasanya pasti ada penunjukan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (5/8/2021) menetapkan oknum pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar (IGM-red) sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020-2021 untuk pengadaan dana aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.
Hal ini menyebabkan terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. (sgt/kb)