JAKARTA, Kilasbali.com – Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya masa bakti 2021-2026 dikukuhkan. Pengukuhan itu juga dirangkai rapat kerja bertema “Srikandi TP Sriwijaya Mewujudkan SDM Perempuan dan Anak yang Berkualitas dan Berdaya Saing Melalui Peran Srikandi Perdamaian untuk Indonesia Maju” yang dilaksanakan secara virtual, Minggu, 27 Juni 2021.
Tampak hadir Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Ibu Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.Sc., Ph.D sebagai keynote speaker dengan tema “Peran Organisasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia”.
“Peran perempuan sejatinya tidak hanya membangun diri dan keluarga, tetapi turut berkontribusi membangun masyarakat dan negara. Negara dan bangsa akan kuat jika ada perempuan kuat di dalamnya. Hal ini sama tujuannya dengan visi kami di Srikandi TP Sriwijaya yaitu mewujudkan sumber daya manusia (SDM) perempuan dan anak yang berkualitas dan berdaya saing melalui peran Srikandi pegiat perdamaian untuk Indonesia Maju,” ujar Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Ibu Nyimas Aliah, SE. M.Ikom.
“Misi Srikandi TP Sriwijaya sangat kental dengan peran perempuan yang tertoreh di sejarah dalam mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu meningkatkan pemberdayaan perempuan disemua bidang, meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan, mewujudkan perempuan sebagai pegiat perdamaian dan tentunya organisasi ini sebagai wadah mempererat tali persaudaraan perempuan Sumbangsel dimanapun mereka berada,” tambahnya.
Dosen Lemhanas, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., yang hadir dalam acara itu, memberikan paparan singkat dengan tema “Peran Srikandi dalam Menghadapi Sexual Harassment Digital (SHD) untuk Indonesia Maju dan juga Director of AMAN Indonesia, 100 Perempuan Dunia Berprestasi versi BBC, Dra. Dwi Rubyanti Kholifah, M.Sc dengan tema “Perempuan Membangun Perdamaian”.
Hal ini sangat bermanfaat untuk setiap Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya masa bakti 2021-2026 dalam melaksanakan masing-masing program kerja bidangnya namun tetap dengan satu tujuan, Srikandi TP Sriwijaya Pegiat Perdamaian untuk Indonesia Maju.
Pembentukan Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya ini berdasarkan surat keputusan Pengurus Pusat Pembangunan Sriwijaya tentang penetapan dan pengesahan susunan Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya masa bakti 2021-2026 dengan SK No. 013/SK-BO/PP-TPS/VI/2021.
Hal ini dengan didasari tujuan mulia mengembangkan dan melaksanakan amanah organisasi tenaga pembangunan (TP) Sriwijaya, melaksanakan program kerja TP Sriwijaya, khususnya Program Pemberdayaan Peranan Perempuan. Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Juni 2021 oleh Ketua umum TP Pembangunan Sriwijaya, Dr. H. Sudirman D. Hury, SH, MM, M.Sc dan Sekretaris Jenderal Drs. H Yahya Maya Sakti.
Menurut Ketua Umum TP Pembangunan Sriwijaya, Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc., mengatakan, organisasi kemasyarakatan merupayakan paguyuban yang didasari oleh ikatan batin yang murni dan ketulusan, hal ini terikat akan hubungan kekerabatan atas kesamaan adat dan budaya yang berasal dari Sumatera Bagian Selatan yang menjadi fokus kita untuk bekerja, berkreasi serta berinovasi dari, untuk dan bersama masyarakat.
“Oleh karena itu, Pengukuhan Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya ini sangat diperlukan. Layaknya salah satu pahlawan perempuan Indonesia Ibu Kartini yang telah memperjuangkan emansipasi wanita, kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Pengurus Pusat Srikandi TP Sriwijaya kami harapkan dapat berkontribusi, dan mengambil peran aktif dalam meningkatkan SDM Perempuan Sumatera Bagian Selatan,” ungkapnya.
Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya memiliki 13 Bidang dalam yang saling berkesinambungan dalam program kerja dan usaha bersama dalam mencapai visi misi organisasi ini: yaitu Bidang Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan, Bidang Hubungan Masyarakat antar lembaga dan Humas, Bidang Agama, Bidang Sosial, Bidang Seni dan Budaya, Bidang Politik, Hukum dan HAM, Bidang Ekonomi dan Pariwisata, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidan Kesehatan, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Bidang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Keluarga, dan Bidang Anak dan Keluarga. (jus/kb)