Gianyar

Terkuak! Oknum Pegawai RSU Sanjiwani Diduga Pembuang Sampah Medis di Bitera

    GIANYAR, Kilasbali.com – Teka-teki pelaku pembuang sampah medis sembarangan di Kelurahan Bitera, pekan lalu, mulai terkuak. Dalam rapat antara  Komisi IV DPRD Gianyar, bersama Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar dan RSUD Sanjiwani, Kamis (10/7/2021), terungkap jika oknum yang membuang sampah itu diduga seorang pegawai  yang bertugas di RSU Sanjiwani Gianyar.

    Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi tersebut, disebutkan jika terduga pembuang sampah medis secara sembarangan tersebut adalah oknum pegawai di RSUD Sanjiwani yang membuka praktik pribadi.

    Hal ini diungkap oleh anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra. Hal ini diperkuat dengan nomer telepon yang terdapat pada tumpukan sampah medis di Bitera.

    Ketika ditelpon, nomer tersebut adalah nomer seorang warga, yang habis berobat di sebuah praktik perawat di Gianyar. Namun dalam rapat, identitas terduga pelaku masih disembunyikan.

    Namun demikian, Ngakan Putra tidak serta mertamengalamatkan kesalahan kepada pihak RSUD Sanjiwani. Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    “Saya akui, pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani seajuah ini sudah sangat bagus sesuai aturan yang ada. Hanya saja, dari informasi yang saya terima, orang yang membuang sampah itu di Bitera adalah oknum pegawai yang bekerja  di RSUD Sanjiwani,” ujarnya.

    “Terkait persoalan hukumnya, biarlah aparat polisi yang menyelesaikan. Namun kami tetap inginkan agar RS Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi pada oknum tersebut, supaya ada efek jera,” tegas Ngakan Putra.

    Ketua Komisi IV, Ni Made Ratnadi sangat serius dalam rapat tersebut sempat berang, karena pihak dari Dinas Kesehatan Gianyar tidak hadir. Hingga akhirnya, Ratnadi meminta staf DPRD Gianyar untuk menghubungi  Dinas Kesehatan Gianyar agar segera hadir.

    Beberapa menit kemudian, muncul Sekdis Dinas Kesehatan Gianyar, Anak Agung Gede Suputra ke ruang rapat di Sekretariat DPRD Gianyar. Hingga di ruangan rapat langsung dimintai penjelasannya terkait tindakan Dinkes Gianyar menyikapi adanya pembuangan sampah medis tersebut.

    Lantaran Dinkes hanya mengaku sudah bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah sampah medis, dewan pun berang.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Tidak puas atas jawaban tersebut, Ratnadi akhirnya meminta Dinkes Gianyar bersama DLH Gianyar melakukan langkah nyata. Yakni mendata praktik-praktik swasta dan praktik mandiri, mengecek pengelolaan sampah medisnya.

    “Kami mau agar praktik swasta dan praktik mandiri didata, dipastikan mereka telah mengelola sampah medis dengan baik, juga harus ada pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah di luar jam kerjanya, jangan sampai terjadi lagi seperti ini. Termasuk izin prakteknya  juga harus diperiksa,” perintahnya.

    Pada kesempatan itu, Wadir RSUD Sanjiwani, Ida Ayu Made Sasih mengatakan, terduga pelaku pembuang sampah medis di Bitera tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD Sanjiwani.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Kata dia, jikapun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani, sampah yang dihasilkan tidak berkaitan dengan Sanjiwani. Sebab sampah itu dihasilkan dari praktik mandiri yang dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerjanya di Sanjiwani.

    “Di RSUD Sanjiwani, saya pastikan pengelolaan sampah medis sudah jelas. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Kalau ada oknum yang melakukan kelalaian, tentunya atasan kami yang akan menegur. Dan untuk sanksinya, itu kewenangan Dinas Kesehatan,” lemparnya.

    Kepala DLH Gianyar, Ni Made Mirnawati pun ikut ‘lepas tangan’ dengan dalih pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola sampah medis. Disebutkan, jika pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3.

    “Kami di DLH Kabupaten hanya mengeluarkan perizinan penampungan limbah sementara. Mereka wajib melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi