DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan P. Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan Senin (29/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 16 orang pelanggar sebanyak 11 orang didenda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
“Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ujarnya.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,” jelasnya. (sgt/kb)