DenpasarNews UpdatePeristiwa

Satpol PP Kota Denpasar Beri Peringatan Delapan Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar bersama TNI/Polri serta Dishub melaksanakan kegiatan patroli wilayah pada Sabtu (6/3/2021) malam.

    Sebelum melaksanakan patroli keliling dilaksanakan apel bersama di depan Pura Jagatnata Denpasar.

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, setelah melaksanakan apel bersama selanjutnya dilaksanakan pemantauan keliling dengan menyusuri Jalan Sugianyar, Jalan Hasanudin, Jalan Mandalawangi, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar Barat, dan Jalan Diponegoro.

    Sayoga mengatakan, sepanjang penyisiran pihaknya menyasar para pelaku usaha angkringan dan para pedagang baju bekas di Jalan Teuku Umar Barat yang belum menaati prokes dan tidak menaati jam tutup malam.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    Selain memantau pelaksanaan prokes, sepanjang patroli pihaknya juga memantau keamanan dan menghimbau kepada masyarakat serta para pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

    “Khususnya untuk para pelaku usaha kami turut menghimbau agar selalu menyiapkan sarana prokes dan tidak menerima pelanggan yang makan ditempat sehingga dapat mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Adapun hasil dari giat patroli pemantauan kali ini didapati 8 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar ini diberi teguran serta pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaranya kembali.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    “Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan baik itu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan hand sanitizer, agar kita semua terbebas dari paparan virus covid-19,” pungkas Dewa Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi