DenpasarPolitikTokoh

‘Politik Hijau’, Gubernur Koster Beberkan Kebijakan Wujudkan Alam Bersih, Hijau dan Indah

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai upaya menjaga dan memperbaiki kelestarian alam. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan Gubernur (Pergub) hingga peraturan daerah (Perda).

    “Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat, red),” kata Gubernur Koster saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘Politik Hijau’ dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (20/2/2021).

    Khusus untuk menjalankan upaya mewujudkan alam yang bersih, hijau dan indah, pihaknya telah mengeluarkan produk hukum yang meliputi sembilan kebijakan.

    Seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

    Baca Juga:  Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-53 KORPRI, Sekda Bali Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Netralitas

    “Keempat kebijakan ini sudah berjalan baik selama dua tahun belakangan, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 sudah berjalan dengan sangat baik, di mana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen,” jelasnya dalam acara yang diprakarsai jajaran DPP PDI Perjuangan ini.

    Selanjutnya, jelas Koster, Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut, Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.

    “Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal,” kata pria kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Dia menambahkan, rangkaian kebijakan ini membuat telah mendapat penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai satu-satunya kepala daerah yang menerapkan kebijakan atau peraturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. .

    “Selain itu, ada lima duta besar yang secara khusus bertemu dan mengapresiasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik ini, yakni duta besar Korea Selatan, Belanda, Australia, Jepang dan Swedia,” sebut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

    “Bali disebut sebagai inspirasi daerah yang berhasil menerapkan kebijakan tersebut, bahkan Belanda pun mengakui belum berhasil menjalankan,” imbuhnya.

    Gubernur Koster menegaskan, di lain pihak, kebijakan tersebut juga menghasilkan inovasi-inovasi baru di masyarakat Bali yang mulai beralih kepada penggunaan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan, seprti tas berbahan ketela, pipet bambu, kertas dan lainnya. Kebijakan ini juga secara tidak langsung menambah citra positif Bali di mata dunia internasional sebagai daerah tujuan wisata dunia.

    “Proses ini belum berhenti dan terus kami mantapkan sebagai upaya untuk menjaga alam dan manusia serta budaya Bali, agar bersih sehat dan berkualitas. Sesuai dengan kearifan lokal kami di Bali, dikolaborasikan dengan kebijakan partai dan arahan lebih lanjut dari Ibu Megawati Soekarnoputri, ” jelasnya.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.

    “Terus terang kebijakan ini juga mendapat tantangan dari industri plastik, tetapi uji materi yang diajukan para pengusaha tersebut dibatalkan dan diberikan aspek yuridis yang kuat oleh MK. Saya kira kepala daerah lain tidak perlu takut dengan kebijakan seperti ini, karena kita lakukan untuk alam yang bersih dan indah, untuk kehidupan manusia yang lebih baik, tidak perlu takut dan pasti mendapatkan dukungan masyarakat,” pungkasnya. (kas/rl/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi