Denpasar

Sidak Masker di Jalan Imam Bonjol, Terjaring 22 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan terus digencarkan. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menyasar Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, Rabu (23/12/2020). Operasi ini juga didukung oleh Kades dan perangkat Desa Pemecutan Klod.

    Baca Juga:  Hasil Survei, Koster-Giri Unggul Telak dengan Elektabilitas 70,4%

    Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Menurut Sayoga, dalam kegiatan ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes. Dari total 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Rusak Moral dan Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

    “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar Desa/Kelurahan yang kasusnya sedang meningkat. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi