DENPASAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi bersama hakim anggota Made Pasek dan Dewa Budi Watsara menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
Pengacara terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim.
“Kita akan mencermati proses ini selama 7 hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kekecewaan kita atas putusan ini ada,” sebutnya.
Sugeng menegaskan saksi ahli bahasa dari pihak terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Padahal perkara ini berlandaskan pada keterangan pertimbangan ahli.
Sementara pengacara terdakwa lainnya, Wayan Gendo Suardana mengatakan putusan ini mengecewakan karena pertimbangannya tidak banyak keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan, namun justru ahli bahasa dari JPU yang diakomodir.
” Ini yang menurut kami tidak imbang disitu. Ada banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan yang mulia hakim kurang tepat. Setelah kami berdiskusi dengan Jerinx, Jering memutuskan pikir-pikir selama 7 hari. Setelah 7 hari baru kita umumkan apa keputusan sikap dari Jerinx,” imbuh Gendo.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.
JPU Otong Hendra Rahayu menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan pihaknya masih pikir-pikir.(sgt/kb)