– Hingga 8 Desember Disdukcapil Denpasar Sediakan 4.550 blangko E-KTP
DENPASAR, Kilasbali.com – Disdukcapil Kota Denpasar kembali menggencarkan Program Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi). Kegiatan yang digelar secara rutin secara bergiliran di setiap desa/kelurahan hingga awal Bulan Desember ini pada Sabtu (31/10/2020) dilaksanakan di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 13 orang melaksanakan perekaman E-KTP yang terdiri atas 4 orang berusia dibawah 17 tahun dan 9 lainya merupakan usia 17 tahun keatas. Selain itu juga turut dilaksanakan pencetakan E-KTP sebanyak 16 orang.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan sekalipun ditengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong terpenuhinya administrasi kependudukan masyarakat, khususnya E-KTP. Hal ini mengingat E-KTP merupakan administrasi paling mendasar yang wajib dimiliki warga negara.
“Program Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) ini terus digencarkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih ada masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan khususnya masyarakat yang usia 17 tahun yang baru akan memiliki E-KTP,” jelasnya
Ia menambahkan upaya memaksimalkan kelengkapan administrasi kependudukan ini juga mengingat adanya perhelatan Pilkada Serentak yang mewajibkan pemilih untuk mengantongi E-KTP.
“Sesuai hasil koordinasi dengan KPU bahwa pemilih wajib memiliki E-KTP. Karena jika tidak memiliki E-KTP maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih. Jadi kami mengajak masyarakat yang belum melaksanakan perekaman untuk pro aktif hal ini juga didukung dengan melaksanakan program Jemput Bola di desa/kelurahan,” ajaknya
Dewa Juli mengatakan saat ini program Jemput Bola Pelangi secara rutin dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan hingga 8 Desember mendatang dengan menyediakan 4.550 blangko E-KTP. Selain itu, perekaman juga dapat dilaksanakan secara mandiri pada hari kerja di beberapa titik, yakni Graha Sewaka Dharma Lumintang dan Kantor Kecamatan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat bagi yang belum melengkapi administrasi kependudukan, utamanya E-KTP yang merupakan syarat dasar untuk segala jenis administrasi agar melaksanakan perekaman. Tidak hanya untuk kepentingan dalam menggunakan hak pilih, melainkan kepentingan lain yang berkaitan dengan administrasi,” harapnya.
“Dan bagi masyarakat yang E-KTP baru hanya membawa Kartu Keluarga, Jika E-KTP hilang dapat membawa surat keterangan kehilangan, dan bagi yang rusak dapat menampilkan fisik E-KTP yang rusak,” imbuhnya.(sgt/kb)