DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan seorang pengamen dan orang linglung, Jumat (30/10/2020). Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, lingkungan sekitar serta membahayakan diri sendiri dan pengendara bermotor.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, penertiban dilaksanakan di dua titik, yakni untuk pengamen ditertibkan di Simpang Empat Ubung lantaran mengganggu pengendara. Sedangkan untuk orang linglung ditertibkan di kawasan Jalan Sedap Malam lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, dalam penertiban ini Satpol PP Kota Denpasar berpedoman pada Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Kami bukan mencari kesalahan masyarakat, namun ini sudah menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga harus kami tindaklanjuti sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya
Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah binaan Satpol PP Kota Denpasar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Dimana, khusus untuk orang linglung akan dilaksanakan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi apakah dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke RSJ. Sedangkan pengamen yang diketahui berasal dari luar Bali akan dipulangkan pada Senin (2/11/2020) mendatang lantaran tercatat tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rejeki dimanapun, namun demikian Perda dan aturan lainya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selain itu tetap diimbau kepada masyarakat untuk melengkapi diri dengan identitas serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya.(sgt/kb)